Hukum Menggunakan Alat Makan Dan Minum Orang Kafir Dan Musyrik

ROMADHON.ID, TANJUNG ENIMعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، نَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَ آنِيَتِهِمْ ، فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا . فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا ، فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا.

Abu Tsa’labah al-Khusanniy berkata, “Aku menemui Rasulullah SAW dan bertanya kepadanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tinggal di lingkungan ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan perkakas mereka?” Beliau bersabda, “Jika kalian dapati perkakas lainnya, janganlah makan dengan perkakas mereka. Jika tidak menemukan selain milik mereka, cucilah perkakas tersebut lalu gunakan untuk makan.”

Takhrij Hadits

Hadits di atas diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam kitab Sunan beliau, Bab “Menggunakan perkakas orang-orang musyrikin.” Status hadits ini muttafaqun ‘alaihi (telah disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim). Karena disebutkan dalam Shahih al-Bukhari pada Bab “Berburu pakai anak panah”; dan Bab “Perkakas Majusi dan yang terbuat dari bangkai hewan”. Imam Muslim meriwayatkan dalam Bab “Berburu dengan anjing yang sudah dijinakkan.” Hanya sanadnya lebih panjang dari riwayat Imam Tirmidzi.
Dan ada riwayat lainnya yaitu dari Imam Abu Daud; dan bunyi haditsnya, “Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab, dan mereka memasak babi dalam periuk-periuk mereka, dan meminum khamer dengan guci-guci mereka.”
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian bisa dapati yang lainnya, maka makan dan minumlah dengan menggunakan itu. Dan jika kalian tidak mendapati kecuali hanya milik mereka, maka cucilah dahulu dengan air, lalu makan dan minumlah dengan tempat tersebut.”

Biografi Perawi

Abu Tsa’labah al-Khusanniy adalah sahabat yang terkenal, dan lebih masyhur dengan panggilannya. Adalah sahabat yang turut serta dalam Bai’at Ridhwan dan lebih dahulu masuk Islam daripada Abu Hurairah. Walaupun tidak hadir dalam peperangan Khaibar namun Rasulullah SAW memberinya bagian ganimah. Itu karena beliau mengutusnya berdakwah di tengah-tengah kaumnya yang ada di Syam. Banyak dari kaumnya yang masuk Islam ia bawa menemui Rasulullah SAW.
Banyak selisih ulama’ tentang siapakah Abu Tsa’labah sesungguhnya. Yahya ibnu Ma’in, Imam Ahmad, Ibnul Madini, Ibnu Sa’ad dan al-Bukhari lebih menguatkan kalau namanya adalah Jurhum bin Nasyim, dari Bani Huysain. Keluarga ini telah lama berdomisili di negeri Syam, tepatnya adalah di wilayah Suriah. Banyak bangsa-bangsa Arab yang telah lama tinggal di sana dan memeluk agama nashrani. Abu Tsa’labah hidup sampai masa kekhilafahan Muawiyah. Dia tidak terlibat dalam konflik perang Shiffin antara Ali dan Muawiyah. Ia wafat pada tahun 75 hijriyah dalam posisi sujud ketika shalat. (Lihat, Siyar A’lam an-Nubala’, 7/50-51).

Intisari Hadits

Hadits di atas mengadung beberapa pelajaran. Antara lain sebagai berikut:
  1. Dalil najisnya khamer. Hukum asal perabot milik orang kafir dan musyrik adalah suci.
  2. Ahli Kitab adalah kaum yang Allah turunkan kitab Taurat dan Injil atas mereka. Mereka yaitu Yahudi dan Nashrani (masyarakat Indonesia lebih mengenalnya dengan agama Kristen).
  3. Ahli Kitab yang menetap di Syam pada masa sahabat biasa memasak dan mengkonsumsi babi. Mereka juga terbiasa minum khamer dengan menggunakan guci-guci mereka.
  4. Hendaknya tidak menggunakan alat-alat makan-minum dan memakai pakaian milik orang-orang yang kehidupannya akrab dengan benda-benda najis.
  5. Boleh bertetangga dengan orang-orang kafir, karena ini bagian dari mu’amalah bersama mereka. Adapun tinggal satu atap bersama, hendaknya dihindari berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
  6. Boleh transaksi jual-beli dengan orang-orang kafir. Baik berupa barang dengan barang, atau uang dengan uang, atau uang dengan barang selama tidak riba dan sesuai aturan Islam; dan bermanfaat serta menimbulkan maslahat bagi kehidupan manusia khususnya umat Islam.
  7. Wajib bagi umat Islam untuk berhati-hati terhadap barang-barang yang diproduksi dan diimpor oleh orang-orang kafir dan musyrik, sampai terbukti kehalalan dan kesucian barangnya dan tidak ada keraguan. Ini berdasarkan kaedah fiqh, “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah kepada yang tidak membuatmu ragu.”

Hukum menggunakan peralatan makan-minum dan pakaian orang kafir

Jika ada yang bertanya, “Aku disuguhkan perkakas dan peralatan makan dan minum milik orang Kristen, atau Budha atau Hindu. Bolehkah aku menggunakannya untuk makan dan minum, untuk wudhu’ atau mandi?”
Maka dalam masalah ini, para ulama’ madzhab berbeda pendapat apakah peralatan makan dan minum milik orang kafir dihukumi suci karena melihat hukum asal benda-benda milik mereka? Ataukah dihukumi najis karena melihat lahiriyah orang-orang kafir yang tidak suka menjaga diri dari benda-benda najis seperti bangkai, kencing dan khamer?
Jika itu masih baru dan belum terpakai oleh orang-orang kafir dan musyrik, berdasarkan ijma’ hukumnya boleh untuk dipakai dan dipergunakan. Selama bahannya suci dan tidak najis, serta bukan dari emas atau perak.
Barang bekas orang-orang kafir dan musyrik dan sebelumnya digunakan untuk najis atau ada najis di dalamnya, hukumnya adalah najis berdasarkan ijma’. Tidak boleh dipakai kecuali dicuci dahulu dan betul-betul bersih dari najis berdasarkan ijma’. Contohnya adalah gelas yang dipakai minum bir oleh mereka. Maka tidak boleh dipakai oleh orang Islam sampai dicuci dahulu hingga betul-betul bersih. (Lihat, Syarah Zâdil Mustaqni’ Syaikh asy-Syanqithi, 6/6).
Ketika tidak mendapatkan alat atau perabot selain bekas milik orang kafir yang digunakan untuk benda-benda najis, para ulama berbeda pendapat:

Pertama, Madzhab Hanafi berpendapat makruh digunakan dan dianjurkan mencucinya dulu.

Imam Muhammad ibnul Hasan asy-Syaibani berkata, “Dimakruhkan makan dan minum pada perkakas orang-orang musyrik sebelum dia mencucinya. Walaupun demikian, tetap diperbolehkan makan dan minum pada perkakas tersebut jika diketahuinya tidak ada najis. Dan jika diketahuinya ada najis, maka itu diharamkan sampai dibersihkannya dahulu. Perincian seperti ini juga berlaku terhadap baju bekas orang kafir jika hendak kita gunakan shalat.” (Lihat, al-Bahru ar-Râiq Ibnu Najim, 8/232; dan lihat juga al-Mabsuth, 24/27 dan Umdatu al-Qâri, 21/96).

Kedua, Madzhab Maliki mengatakan wajib mencucinya dulu jika itu bekas mereka. Tidak wajib dicuci jika masih baru dan belum dipakai.

Imam Ibnu Abdil Barri berkata, “Dan tidak mengapa minum dengan menggunakan perkakas bekas orang-orang kafir seluruhnya jika telah dicuci dan dibersihkan, dan selama tidak terbuat dari emas, atau perak, atau kulit babi.” (Lihat, al-Kâfî fî Fiqhi Ahlil Madinah, hal. 439).
Menurut Imam Malik perkakas dan baju bekas orang kafir wajib dicuci dalam tiga kondisi. Pertama, jika dipastikan najis. Kedua, jika dicurigai najis. Ketiga, jika diragukan suci. Dalam tiga kondisi ini wajib dicuci menurut Imam Malik.
Dan tidak wajib dicuci dalam dua kondisi. Pertama, apabila pakaian dan perkakasnya terbukti suci. Dan kedua, jika diperkirakan suci.” (Disimpulkan dari Hasyiyah ad-Dasuqi, 1/61).

Ketiga, menurut Madzhab Syafi’i tidak makruh digunakan jika diyakini suci.

Tidak dibedakan apakah itu bekas pakai orang kafir Ahli Kitab ataukah orang kafir lainnya seperti Majusi. Ataupun bekas orang kafir yang meyakini najis sebagai bagian ritual agamanya, maka menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i adalah tidak najis. Akan tetapi jika dia tidak yakin itu suci, maka makruh untuk digunakan secara mutlak hingga dicucinya dahulu. (Lihat, al-Hawi al-Kabir, 1/81; al-Majmu’, 1/263-264).

Keempat, Madzhab Hambali berpendapat boleh digunakan sampai diketahui ada najis.

Tidak dibedakan antara Ahli Kitab atau agama lainnya. Dan ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali persis seperti madzhab Syafi’i.

Pendapat kelima tidak membedakan. Wajib untuk dicuci bila itu milik orang-orang musyrik yang tidak halal sembelihannya seperti majusi dan atheis. Tidak wajib dicuci jika itu milik Ahli Kitab yang telah dihalalkan sembelihannya. (Lihat, al-Mughni, 1/62).

Dari kelima pendapat di atas disimpulkan bahwa pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat yang mengatakan makruh. Karena hadits Abu Tsa’labah di atas berisi larangan Rasul untuk menggunakan perkakas milik orang-orang kafir dan musyrik, dan perintah untuk mencucinya bila tidak dijumpai perkakas lainnya.
Akan tetapi karena ada hadits-hadits shahih lainnya yang menerangkan perbuatan Rasul dan para sahabatnya yang pernah bersuci, makan dan minum dengan menggunakan bejana milik orang kafir dan musyrik yang itu diyakini kesuciannya oleh mereka sehingga tidak perlu mencucinya. Maka larangan pada hadits Abu Tsa’labah diartikan sebagai makruh, dan perintah mencucinya menjadi mustahab (disunnahkan) hukumnya. Dan tidak ada dalil satupun yang menunjukkan kekhususan hadits Abu Tsa’labah.
Walaupun demikian hendaknya seorang Muslim tetap menjaga agar tidak sembrono menggunakan perkakas, baju dan peralatan makan minum bekas orang kafir selama masih ada yang lainnya, kecuali darurat disaat tidak ada barang kecuali hanya milik orang-orang kafir saja. Wallaahu a’lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menggunakan Alat Makan Dan Minum Orang Kafir Dan Musyrik"

Post a Comment