Janganlah Turut Menyiarkan Aktivitas Kemusyrikan Dengan Shalawat Terutama Di Acara Natal Di Dalam Gereja
Orang yang ikut meramaikan kegiatan keagamaan seperti shalat Jumat, shalat berjamaah, takbir keliling pada hari raya Idulfitri, artinya dia terlibat dalam syiar agama yang pelakunya mendapatkan pahala karena dia telah meramaikan kegiatan yang saleh yang diridhai oleh Allah SWT.
Lalu bagaimana jika seseorang ikut meramaikan kegiatan Natalan dengan shalawat?
Kita lihat bagaimana kegiatan natalan itu. Yang pertama dia adalah perayaan atas klaim hari kelahiran Nabi Isa as yang dikira tuhan oleh kaum Nasrani. Yang kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang menuhankan selain Allah. Tentu saja ini adalah kegiatan yang paling dimurkai oleh Allah, ini terbukti dengan ancaman masuk neraka selamanya bagi yang meyakini adanya tuhan selain Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.”
Setelah kita ketahui bahwa kegiatan natalan adalah kegiatan yang paling dimurkai oleh Allah, maka bagaimana mungkin seorang hamba Islam berani ikut meramaikan kegiatan yang paling dimurkai tuhannya dengan bershalawat kepada nabinya?
Sejenak mari kita berpikir, jangankan bersholawat di gereja untuk mensyiarkan kegiatan kemusyrikan, bershalawat atau dzikir di WC saja sudah dilarang. Larangan tersebut tidak hanya karena WC adalah tempat kotor, namun juga karena ada unsur merendahkan ketika kalimat-kalimat thayyibah dilafadzkan di sana.
Secara teknis, WC bukanlah tempat yang dimurkai oleh Allah, maka dalam perspektif syariat, WC jauh lebih baik dari pada gereja yang diisi oleh kegiatan menyekutukan Allah karena di sanalah murka Allah turun terhadap manusia yang menentang ke-Esaan-Nya.
Maka bershalawat di Gereja pada acara natalan jauh lebih buruk dalam pandangan syariat daripada bershalawat di WC karena mengandung unsur sangat merendahkan kalimat thayyibah.
Allah berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Imam Thabari menjelaskan bahwa sebagian ulama men-ta’wil lafaz الزور dengan makna syirik kepada Allah seperti halnya kegiatan yang mendeklarasikan adanya tuhan selain Allah. Kegiatan ini dilarang keras untuk di ikuti sebagaimana penjelasan di atas.
Agar lebih dalam lagi, perlu juga kami sampaikan bahwa ridha atau senang terhadap hal yang bathil adalah sesuatu yang haram. Jangankan terhadap kegiatan musyrik, bahkan kegiatan yang dosanya kecilpun seseorang muslim harus punya rasa tidak senang.
Sikap tidak senangnya seorang muslim pada aktifitas batil, terutama aktivitas kemusyrikan seperti Natalan adalah sikap yang harus ia tunjukkan di dalam hatinya sebagai bukti dia benar-benar tidak rela tuhannya dipersekutukan. Sedangkan sikap yang harus ditunjukkan terhadap mereka yang Nasrani cukup dengan tidak mengganggu mereka sebagai bentuk komitmen kita menjalani kehidupan sesama umat berbeda agama.
Lalu, bolehkah kita membantu orang Nasrani yang tengah merayakan Natal? Pahamilah, bahwasanya membantu orang kafir itu diperbolehkan selama tidak berhubungan dengan kekufurannya. Tetangga kita yang Nasrani sedang kelaparan, maka adalah suatu keharusan bagi kita semua yang mampu agar memberinya makan.
Namun hal ini akan berbeda jika misalnya orang Nasrani membutuhkan bantuan makanan, pakaian, minuman, atau keamanan untuk membantu terselenggaranya kegiatan ibadah mereka seperti merayakan hari Natal. Karena natal adalah kegiatan yang menyekutukan Allah, maka kegiatan ini adalah kegiatan batil, kita dilarang keras ikut terlibat saling membantu dalam hal kebatilan seperti ini.
Firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dengan demikian, tidak semua orang membutuhkan pertolongan bisa kita bantu. Analogi sederhana : jika ada pencuri sedang membutuhkan alat untuk mencuri, lalu pencuri tersebut membutuhkan bantuan seorang muslim yang mampu membuatkan alat tersebut, apakah diperbolehkan bagi muslim tersebut membantunya membuatkan alat mencuri? Tentu saja tidak, kenapa? Karena mencuri adalah perbuatan dosa.
Demikian juga ketika Nasrani membutuhkan bantuan keamanan misalnya, atau butuh kehadiran muslim agar bershalawat untuk menyukseskan kegiatan acara Natal, maka hukum membantu keamanan, atau membantu dengan menghadiri acara natal hukumnya haram karena natal dalam pandangan Islam adalah kegiatan batil bahkan yang paling bathil karena pelakunya mendapat ancaman neraka selamanya sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an di atas.
Kesimpulannya: Jangan ikut meramaikan atau menyiarkan kegiatan Natal karena Natal adalah kegiatan bathil yang dimurkai oleh Allah SWT meskipun cara meramaikannya dengan bershalawat. Esensi keharamannya ada pada ikut meramaikan atau menyiarkan kegiatan Natal. Dan jangan pula kita menaruh rasa senang dengan kegiatan batil itu. Hanya saja secara sosial kita juga tidak diperkenankan mengganggu kegiatan tersebut.
0 Response to "Janganlah Turut Menyiarkan Aktivitas Kemusyrikan Dengan Shalawat Terutama Di Acara Natal Di Dalam Gereja"
Post a Comment