Menegakkan Khilafah, Kewajiban Yang Terlupakan

 ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM -  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa: 59)
Tema tentang khilafah selalu hangat dalam perbincangan. Sistem ini telah ada dan dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, Dinasti Umawiyah, Abbasiyah hingga Ustmaniyah. Hingga akhirnya runtuh pada 3 Maret 1924 oleh tangan-tangan durjana. Meski demikian, masih ada yang meragukan sistem tersebut. Meragukan bahwa itu adalah termasuk dari ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Hingga ada yang menantang untuk mendatangkan dalil dari Al-Qur’an ataupun Hadits jika ada. Dan ia siap untuk mengusung sistem khilafah jika memang itu ada landasan dalilnya.
Wajar hari ini jika banyak umat Islam yang tidak paham tentang sistem khilafah. Ketidakpahaman ini tidak hanya pada orang awam. Para profesor dan Doktor saja tidak paham. Hingga akhirnya banyak yang memerangi slogan khilafah. Sistem ini dianggap adalah sistem orang-orang radikal. Semua itu terjadi karena memang sistem khilafah telah dijauhkan dari umat oleh musuh-musuh Islam.
Padahal kewajiban menegakkan khilafah sudah jelas. Bahkan menjadi ijma’ para ulama’ yang dilandaskan atas dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Bahkan juga kaidah-kaidah ushul fikih banyak yang menguatkan hal tersebut. Karena hanya dengannya syi’ar-syi’ar Islam akan nampak. Orang-orang yang terzalimi di berbagai belahan bumi Islam akan tertolong. Dan dengannya hukum-hukum Islam dapat ditegakkan. Sehingga bumi menjadi tempat Allah Taala ridhai dengan turunnya kesejahteraan dan keberkahan.

Tafsir Ayat

Perintah yang sharih atau implisit untuk menegakkan khilafah tidak didapatkan dalam Al-Qur’an. Tetapi perintah yang wemujudkan Khilafah sangat banyak. Antara lain QS. An-Nisa: 59. Demikian pula dalam QS. Al-Maidah: 49 dan 83 yang memerintahkan untuk menegakkan hukum yang Allah Taala kehendaki. Dan penegakan hukum itu tidak akan bisa kecuali dengan adanya sistem dan kepemimpinan seorang khalifah yang menegakkannya.
Terkait dengan sebab turunnya surat An-Nisa’:  59, Al Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat di atas bahwasanya al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang firman Allah: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu”. Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah SAW di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata: “Bukankah Rasulullah SAW memerintahkan kalian untuk menaatiku?” Mereka menjawab: “Betul”. Dia berkata lagi: “Kumpulkanlah untukku kayu bakar oleh kalian”. Kemudian ia meminta api, lalu ia membakarnya, dan ia berkata: “Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya”. Maka seorang pemuda diantara mereka berkata: “Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah SAW dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasulullah SAW. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah”. Maka Rasulullah SAW pun bersabda kepada mereka: ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf’.(Dikeluarkan dalam kitab ash-Shahihain dari hadits al-A’masy)
Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat”. (Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Yahya al-Qaththan).

Dari penjelasan sebab turunnya ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa ketaatan mutlak hanya diperuntukkan kepada Allah Taala dan juga Rasulnya SAW. Sedangkan ketaatan yang sifatnya bersyarat yaitu ketaatan pada pemimpin selama mereka taat pada Allah dan Rasul Nya.

Sementara terkait tafsiran “ulil amri” dalam ayat di atas, para ahli tafsir menjelaskan: Imam At Tabari dari Abu Hurairah RA berkata: “Sesungguhnya Ulil Amri adalah para umaro’ atau penguasa.” (Tafsir At Tabari 7:497 Tahqiq Ahmad Syakir. Dan beliau berkata sanadnya Hasan).
Beliau melanjutkan: Perkataan yang benar dalam hal ini adalah: “Mereka itu adalah para pemimpin yang taat pada Allah dan memberi maslahat pada kum muslimin. (Tafsir At Tabari 7:497).
Imam Ibnu Katsir juga berkata: “Ayat ini umum pada seluruh ulil amri dari para penguasa dan ulama’.” (Tafsir Ibnu Katsir 2:303 cetakan Dar Asy Sya’b Tahqiq Muhammad Ibrahim Al Banna dan Muhammad Ahmad ‘Aasyur dan Abdul ‘Aziz Ghonim).
Dalam ayat ini Allah Taala mewajibkan kepada kaum muslimin untuk menaati para pemimpin diantara mereka selama menaati Allah dan Rasul Nya. Dan perintah untuk taat kepada pemimpin sebagai dalil yang jelas akan wajibnya untuk mengadakan atau memunculkan pemimpin tersebut.

Allah Taala tidak akan mungkin memerintahkan untuk menaati pemimpin yang tidak ada. Tidak mungkin mewajibkan taat untuk sesuatu yang sunnah yaitu tegaknya khilafah. Perintah untuk taat menuntut perintah untuk mengadakan yang ditaati. Dari sinilah wajib bagi kaum muslimin untuk mengadakan seorang khalifah yang ditaati oleh kaum muslimin. Memberi perlindungan pada umat Islam. Dan mengarahkan umat untuk kemaslahatan dunia dan akhirat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menegakkan Khilafah, Kewajiban Yang Terlupakan"

Post a Comment