Hukum Shalat Jumat Bagi Perempuan
ROMADHON.ID, TANJUNG ENIM - Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau sampai hari Kiamat.
Dalam kitab al-Ijma’, Ibnu Mundzir menulis, “Mereka berijma’ bahwa tidak wajib shalat Jumat bagi perempuan.”
Dalilnya adalah hadits Thariq bin Syihab bahwa Nabi SAW bersabda, “Shalat Jumat itu hak wajib atas setiap muslim (dikerjakan) secara berjamaah kecuali atas empat orang: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud 1067; di dalam al-Majmu’ 4/483 an-Nawawi berkata, ‘Isnadnya shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.’ Ibnu Rajab sebagaimana dikutip Ibnu Hajar dalam Fathul bari 5/327 berkata, ‘Isnadnya shahih.’ Dalam Irsyadul Faqih 1/190 disebutkan, ‘Isnadnya baik,’ dan hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 3111)
Hikmah dari tidak diwajibkannya shalat Jumat bagi perempuan adalah bahwa Islam menghendaki tidak hadirnya perempuan di tempat berkumpulnya kaum laki-laki. Sebab, hal itu bisa berakibat buruk di kemudian hari. (Lihat Bada`i’ush Shana`i’ 1/258)
Jika perempuan pergi ke masjid dengan memenuhi kriteria syariat; yakni tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi, tidak mengapa mereka pergi ke masjid.
Ibnu Mundzir juga menulis, “Para fuqaha juga berijma’ bahwa jika mereka hadir dalam pelaksanaan shalat Jumat dan mereka mengerjakannya bersama imam, maka itu cukup bagi mereka.”
Jika ada yang mengerjakan shalat Jumat sendirian atau berjamaah di rumah, maka siapa pun orang itu, ia telah melakukan suatu kesalahan. Sebab, shalat Jumat harus dikerjakan secara berjamaah di masjid atau di tempat yang telah disepakati oleh seluruh warga. Oleh karena itulah pada asalnya tidak diperbolehkan mengadakan lebih dari satu pelaksanaan shalat Jumat di suatu daerah. Kecuali, jika masjid atau tempat yang biasa dipakai tidak muat.
Oleh karena itulah jika seseorang tidak berangkat ke masjid, kewajibannya adalah mengerjakan shalat Zhuhur di rumah.
Bagi perempuan, yang lebih utama adalah mengerjakan shalat Zhuhur di rumah. Waktunya adalah begitu masuk waktu Zhuhur tanpa harus menunggu selesainya pelaksanaan shalat Jumat. Dengan begitu, ia tetap mendapatkan keutamaan mengerjakan shalat pada waktunya.
Wallahu a’lam.
0 Response to "Hukum Shalat Jumat Bagi Perempuan"
Post a Comment